Beranda Berita

Pemerintah Tekankan Pemanfaatan SDA Dalam Revisi RUU Migas

1099

Jakarta, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan terdapat empat poin yang sedianya menjadi konsen utama di dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keempat poin itu menekankan pada pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) secara mandiri.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pemanfaatan SDA merupakan interpretasi dari pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia pun meyakini, empat poin tersebut dapat menjawab tantangan pengelolaan energi saat ini.

Secara lebih rinci, keempat poin yang dimaksud adalah pengelolaan SDA oleh pihak dalam negeri, pendanaan pengelolaan SDA dari dalam negeri, teknologi yang dihasilkan dari dalam negeri, serta pemanfaatan sumber daya bagi kebutuhan domestik.

Empat hal ini menjadi penting karena pengelolaan SDA di Indonesia kurang mencerminkan hal-hal yang dimaksud. “Suka atau tidak suka, kenyataanya kita punya gap (kesenjangan) yang sangat lebar dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi, pemanfaatannya, apalagi dari sisi pendanaannya. Empat hal ini yang akan jadi koridor di dalam perumusan revisi UU migas maupun Mineral dan Batubara (Minerba),” jelas Arcandra, dikutip Jumat (21/4). Namun, pemanfaatan energi secara mandiri ini menurut dia, tak menitikberatkan pada nasionalisasi sektor hulu migas. Pasalnya, utilisasi SDA dalam negeri juga bisa dilakukan di sisi hilir migas. “Pemanfaatan juga bisa ditekankan dengan memperpanjang rantai pemanfaatan oil and gas. Tidak hanya berhenti di gas atau gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG), tapi bisa ke petrokimia atau pupuk dan produk turunan lainnya,” tambahnya.

Kendati memiliki sejumlah harapan terhadap revisi RUU migas, menurut dia, revisi UU Migas tetap menjadi inisitaif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejauh ini, lanjutnya, pemerintah telah satu suara ihwal masukan-masukan yang akan disertakan di revisi UU Migas. “Pemahaman di hulu migas bagi kami sudah selesai, hanya tinggal didetailkan lagi saja. Secara konsepnya saja belum kami rumuskan,” papar Arcandra.

Sebelumnya, pemerintah pernah mengajukan penguatan PT Pertamina (Persero) sebagai National Oil Company (NOC) sebagai masukan di revisi UU Migas. Pasalnya, saat ini Pertamina baru berkontribusi sebesar 24 persen dari total produksi migas dalam negeri. Angka ini masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan Saudi Aramco yang berkontribusi 95 persen terhadap produksi minyak nasional Arab Saudi atau Petronas yang menyumbang 50 hingga 56 persen produksi migas Malaysia.