Beranda Publikasi Opini

Perkara Substansi RUU Energi Baru dan Terbarukan

Akmaluddin Rachim, peneliti dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, memaparkan sejumlah masalah energi dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan, seperti prioritas energi nuklir.

598

 

Permasalahan utama pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia adalah belum adanya peta jalan, padahal Indonesia memiliki banyak potensi sumber energi, baik energi baru maupun energi terbarukan. Lantas, sumber energi apa yang akan diprioritaskan? Dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN – Amerika Serikat, Presiden Joko Widodo mempromosikan potensi sumber daya alam Indonesia yang menjadi sumber energi terbarukan. Namun materi muatan Rancangan Undang-Undang EBT yang sedang disusun cenderung memberikan ruang pada pengembangan energi baru, yakni nuklir.

Indonesia, dalam pandangan komunitas global, merupakan negara yang akan menjadi salah satu penyumbang utama energi terbarukan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini menyampaikan bahwa potensi energi terbarukan kita mencapai 3.686 giga watt (GW). Sayangnya, potensi tersebut belum menjadi bagian integral dari politik hukum dan tata kelola pemerintahan. Hal ini terbukti dari data pemanfaatannya yang baru mencapai 0,3 persen, sebagaimana diutarakan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Mandiri Investment Forum. Jika potensi tersebut disadari sejak awal, tentu kita akan memiliki kedaulatan energi dan meraup keuntungan finansial dari energi tersebut di tengah situasi dunia yang sedang dalam ketidakpastian.

Bob Dudley, mantan direktur eksekutif perusahaan energi global BP, mengatakan ketidakpastian geopolitik global berpotensi menambah gejolak harga minyak dunia. Perang Rusia – Ukraina yang tak berkesudahan mendorong Uni Eropa untuk menggelontorkan dana fantastis sebesar 210 miliar euro atau setara 3,2 kuadriliun untuk menghentikan pasokan minyak dan gas dari Rusia. Uni Eropa akan menghentikan ketergantungan energi dari Rusia dengan menghemat dan mendorong percepatan transisi energi. Kebijakan tersebut akan berpengaruh pada tata kelola energi serta berdampak banyak pada sektor minyak dan gas di dalam negeri.

Masalah ini harus segera disikapi dengan bijak. Dukungan kebijakan transisi energi sangat diperlukan. Pengembangan EBT dipandang sebagai pilihan tepat. Untuk itu, pemetaan potensi sumber EBT dan keberpihakan aturan terhadapnya menjadi keniscayaan. Selain itu, setiap daerah memiliki potensi energi masing-masing. Kearifan lokal itu tidak dapat diseragamkan, apalagi dipaksakan dalam wujud kebijakan, tanpa desain regulasi yang tepat. Entitas tersebut patut diatur menjadi kebijakan publik dan dikelola secara terlembaga.

Masalah Substansi

Kebijakan energi saat ini masih bergantung pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perarturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN), dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN. Ada pula Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran serta berbagai peraturan lainnya. Di luar rumpun regulasi sektor energi tersebut, terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengembangan EBT di daerah. Adapun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim merupakan wujud komitmen Indonesia dalam pentas global.

Kita perlu mereformulasi regulasi sektor energi. Hal itu dapat dirumuskan dalam RUU EBT. Perkembangan terbaru, Badan Legislasi DPR dan Komisi VII DPR telah menyetujui RUU EBT ke tahap pembahasan selanjutnya. Kendati usul untuk memberikan masukan semakin terbatas, harapan mengwal susbstansi RUU EBT harus tetap ada. Di luar itu, reformasi regulasi ini dapat diakomodasi dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang Energi yang saat ini sedang disusun naskah akademisnya. Sinergi kedua undang-undang ini menjadi penting dalam pengembangan dan pemanfaatan EBT. Untuk itu, kita perlu cetak biru yang jelas agar memiliki kejelasan tujuan dan rumusan yang dapat dapat dilaksanakan, serta memiliki kedayagunaan.

Kesempatan ini perlu diambil agar kita tidak kehilangan momentum dalam upaya mengatasi perubahan iklim dan mendorong terjadinya transisi energi. Selagi RUU EBT masih dalam tahap harmonisasi, masih ada waktu untuk memberikan usul perbaikan terhadap subtansi pengaturan rancangan itu kepada wakil rakyat di Senayan. DPR, pengusul rancangan tersebut, diharapkan membuka diri untuk menerima kritik dan gagasan dari berbagai pihak. Masukan tersebut dimaksudkan semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab dan ikut berperan aktif merumuskan regulasi yang akan menjadi lokomotif dalam menyelamatkan bumi kita.

Formulasi Ulang

Subtansi RUU EBT perlu direformulasi ulang dan diselamatkan dari kepentingan konglomerat energi fosil yang cenderung menunggangi berbagai ketentuan dalam rancangan tersebut agar tetap eksis dalam baju energi baru. Materi rancangan, misalnya, relatif mengutamakan nuklir sebagai energi baru. Hal ini ditemukan dalam berbagai rumusan bab dan pasalnya, padahal dalam Undang-Undang Energi disebutkan bahwa sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, seperti nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).

Masalahnya, tidak hanya karena rancangan itu lebih mendahulukan nuklir dan pengembangan batu bara menjadi energi baru, tetapi juga menegasikan pengoptimalan potensi energi terbarukan. Beragam pendapat telah mengatakan pengembangan energi terbarukan lebih menguntungkan daripada energi baru. Potensi energi terbarukan sangat besar dan tersebar di berbagai daerah. Potensi terbesar berasal dari energi surya yang mencapai 3.295 GW. Data pada 2021 mengungkap bahwa potensi energi mikrohidro sebesar 75 GW, bayu 60,3 GW, bioenergi 32,6 GW, panas bumi 23,9 GW, dan arus laut 17,9 GW.

Dengan demikian, substansi yang perlu dikedepankan dalam ketentuan rancangan itu adalah pengembangan energi terbarukan, bukan energi baru. Alasannya, energi terbarukan merupakan energi bersih, rendah karbon, dan berlangsung terus-menerus. Setelah itu, pengembangan energi baru dapat menjadi pilihan alternatif berikutnya. Bahkan jika dipandang perlu, pengaturan mengenai energi baru lebih bersifat opsional saja karena paradigmanya transisi energi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Hal ini perlu ditegaskan dalam rancangan karena pengaturan itu akan menjadi pedoman pengembangan dan pemanfaatan EBT, transisi energi, serta mitigasi perubahan iklim. Jika rumusannya masih setengah hati,  perubahan yang diharapkan tidak akan komprehensif dan cenderung semu.

Beragam persoalan baru muncul dalam pembahasan RUU EBT, dari pergantian nama menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan hingga ketentuan kewajiban pasar domestik (DMO) batu bara. Persoalan ini semakin mempertegas adanya kepentingan besar pengusaha batu bara dalam perumusan rancangan tersebut.

Catatan berikutnya adalah ketentuan Pasal 30 RUU EBT yang mengkategorikan sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, serta limbah atau kotoran hewan ternak sebagai sumber energi terbarukan. Hal tersebut berbeda dengan rumusan yang diatur dalam UU Energi.

Persoalan lain yang selalu mendapat sorotan tentulah soal nuklir. Energi nuklir dalam rancangan tersebut masih diprioritaskan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik. Dari sini terlihat kecenderungan bahwa pembahasan RUU EBT tidak serius dan belum menjangkau kebutuhan mendasar perlunya kebijakan EBT.

Karena itu, sangat penting bagi semua pihak untuk memberikan masukan dalam pembentukan Undang-Undang EBT. Adapun masukan yang dapat diberikan antara lain menentukan paradigmanya, memberikan kewenangan pemerintah daerah dalam tata kelola, jaminan kepastian hukum dan dukungan insentif fiskal bagi pelaku usaha, serta memberikan ruang kepada kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan EBT.

Upaya tersebut dipandang penting agar implementasinya nanti diterima dan mudah dilaksanakan. Dengan demikian, kita berharap pembuat kebijakan menerima aspirasi publik ini dan tidak tergesa-gesa menyelesaikan pembahasan RUU EBT yang dipandang masih belum komprehensif substansi pengaturannya. Pembentukan undang-undang ini harus berpegang pada salah satu asasnya,yakni asas keterbukaan.

 

 

Artikel ini telah ditayangkan di Koran Tempo pada hari Rabu, 29 Juni 2022.