Beranda Berita

PUSHEP: Pembangunan Smelter Wajib Dilakukan, Jika tidak akan Dikenai Sanksi.

2113
PUSHEP: Pembangunan Smelter Wajib Dilakukan, Jika tidak akan Dikenai Sanksi.

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mendorong pemerintah agar segera memberikan sanksi tegas kepada perusahan yang belum atau yang sengaja memperlambat pembangunan smelter. Sebab hingga saat ini masih banyak perusahaan yang sengaja belum melakukan kewajiban melaksanakan pengolahan dan pemurnian komoditas tambang lewat pembangunan smelter.

Peneliti PUSHEP, Jamil Burhan menyatakan saat ini masih banyak perusahaan yang belum melakukan pembangunan smelter. “Pembangunan smelter merupakan suatu kewajiban yang mesti ditaati oleh setiap perusahaan yang berinvestasi di sektor pertambangan mineral dan batu baru di Indonesia. Karena hal itu diperintahkan oleh Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)” ujar Jamil Burhan di Jakarta, Senin 10 Juni 2019.

Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian komoditas tambang lewat smelter, diatur dalam Pasal 102 UU Minerba. Dijelaskan bahwa “pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambang Khusus (IUPK) wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara”. Pasal 103 UU Minerba, selanjutnya mengatakan bahwa “pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri”.

Pengaturan lebih lanjut tentang pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan, diatur dalam PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 23/2010) beserta ketentuan pada setiap aturan perubahannya. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 112C Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta dalam Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun penjabaran dari peraturan-peraturan tersebut, lebih lanjut diatur dalam peraturan menteri. Peraturan menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian

“Permasalahannya kemudian adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah tersebut, ada beberapa ketentuannya yang bertentangan dengan perintah UU Minerba. Lihat saja dalam ketentuan Pasal 112C Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan perubahan sebelumnya pun, mengatur hal demikian. Belum lagi, ketentuan PP tersebut juga bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, kata Jamil Burhan.

Lebih lanjut, Jamil Burhan, menambahkan bahwa sesungguhnya ketentuan Pasal 112C ayat 4 Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mencederai Pasal 102 dan 103 UU Minerba, yang mengharuskan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

“Terlepas daripada itu, perusahan tetap wajib melakukan pengolahan dan pemurminian hasil penambangan melalui pembangunan smelter di dalam negeri, karena hal demikian telah diatur dalam UU Minerba. Semangatnya harus merujuk pada ketentuan hukum yang lebih tinggi”, tegas Jamil.

Saat ini ada lima perusahaan yang progres smelternya masih belum sesuai target, yakni PT Surya Saga Utama, PT Genba Multi Mineral, PT Modern Cahaya Makmur, PT Lobindo Nusa Persada, dan PT Integra Mining Nusantara. Selain kelima perusahan itu, perusahaan beken lainnya yang juga belum merampungkan pembangunan smelternya, seperti PT Freeport Indonesia, PT Vale dan PT Newmont Nusa Tenggara. Khusus untuk Freeport, menurut informasi yang ada – sampai dengan Februari 2019 – progres pembangunan smeltert baru mencapai 3,86%.

Jamil Burhan sangat mewanti-wanti pemerintah agar menaati segala peraturan yang ada. Termasuk soal pemberian sanksi jika terdapat perusahan yang belum melakukan ataun sengaja memperlambat proses pembangunan smelter.

“Pemerintah wajib memberikan sanksi tegas. Tidak boleh pandang bulu kepada setiap perusahaan yang belum ataupun sengaja menunda-nunda pembangunan smelter”, imbuh Jamil.

Pada Februari lalu, Kementrian ESDM telah memberikan sanksi kepada perusahan yang progress pembangunan smelternya tidak mencapai target. Perusahaan tersebut  diberi sanksi pencabutan ekspor sementara. Mereka adalah PT Surya Saga Utama (Nikel), PT Genba Multi Mineral (Nikel), PT Modern Cahaya Makmur (Nikel), PT Integra Mining Nusantara (Nikel) dan PT Lobindo Nusa Persada (Bauksit).

Kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dimaksudkan, antara lain, untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara. “Jadi kewajiban tersebut dimaksudkan agar kegiatan pertambangan mineral dan batu bara dapat menghasilkan nilai tambah (added value) maupun memberikan multiplier effect yang besar secara langsung kepada rakyat sebagaimana yang diharapkan”, ujar Jamil

Berdasarkan laporan dari Kementrian ESDM, PT Primier Budidaya dan PT Sumber Baja Prima merupakan perusahaan yang telah membangun smelter. PT Primier Budidaya membangun smelter mangan, sementara PT Sumber Baja Prima membangun smelter pasir besi. Adapun perusahaan lain yang pembangunan smelternya (sektor nikel), juga telah rampung adalah milik PT Aneka Tambang Tbk, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa dan PT Mulia Pasific Resources. Sementara, untuk smelter bauksit, perusahan yang sudah menyelesaikan kewajibannya ialah PT Aneka Tambang Tbk dan PT Cita Mineral Investindo.

“Harapannya nanti agar semua perusahaan menaati perintah undang-undang guna melakukan kewajiban pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter. Terkhusus kepada perusahan-perusahaan besar yang telah lama beroperasi. Apalagi dalam undang-undang tersebut, perusahaan juga telah diberi keringanan untuk membangun smelter”, ucap Jamil Burhan.