Beranda Berita

Alasan PP Holding BUMN Pertambangan Digugat

1389

Koalisi berharap MA dapat mengabulkan permohonan uji materi ini. Sehingga, status PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk yang telah diswastanisasi oleh Pemerintah dapat dibatalkan.

Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN resmi mendaftarkan uji materi PP No.47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ke Mahkamah Agung (MA). Koalisi yang tercatat sebagai pemohon yakni Ahmad Redi, Agus Pambagio, Marwan Batubara, Lukman Manaulang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta.

“Koalisi resmi mendaftarkan uji materi PP No. 47 Tahun 2017 ke MA pada 4 Januari 2018,” ujar Juru Bicara Koalisi, Ahmad Redi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hukumonline, Kamis (4/1/2018).

Ahmad Redi mengatakan permohonan uji materi PP No.47 tahun 2017 bentuk ijtihad konstitusional untuk memastikan holdingisasi yang dilakukan Pemerintah dengan menghapus status BUMN (persero) PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk kebijakan yang keliru. Sebab, pelepasan status persero tiga perusahaan tambang tersebut ke dalam anggota holding PT Inalum bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba.

Ada beberapa alasan yang mendorong PP No. 47 Tahun 2017 dimohonkan pengujian ke MA. Pertama, negara kehilangan penguasaan secara langsung atas ketiga perusahaan tersebut. Padahal, menurut UU Keuangan Negara penyertaan modal negara harus melalui mekanisme APBN yang berarti harus mendapat persetujuan DPR.

Kedua, aturan itu menyebabkan hilangnya kontrol pemerintah dan DPR secara langsung pada ketiga perusahaan itu dan hilangnya pengawasan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga, aturan itu kemungkinan dapat menyebabkan terjadinya aksi korporasi holding yang berpotensi atau secara nyata merugikan kepentingan nasional karena perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta yang dapat menghapus kontrol pemerintah dan DPR.

“Tentu ini sangat berbahaya mengingat telah terjadi transformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi,” kata dia.

Kuasa Hukum Pemohon Bisman Bakhtiar menilai terbitnya PP No. 47 Tahun 2017 berakibat hilangnya kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) yang diatur UU BUMN kepada PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. Menurutnya, BUMN didirikan tidak hanya untuk mencari profit, tetapi juga untuk kewajiban pelayanan publik kepada rakyat Indonesia.

“Akibat holdingisasi ini ketiga perusahaan ini tidak memiliki kewajiban atau penugasan PSO lagi. Bila dipaksakan PSO kepada tiga perusahaan ini maka berpotensi pidana,” ujarnya.

Selain itu, dalam UU Keuangan Negara PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta (PT Antam Tbk Dkk) hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang berakibat pada perekonomian nasional atas persetujuan DPR. Selanjutnya, ketiga perusahaan itu tidak dapat lagi menikmati kemewahan kebijakan-kebijakan khusus bagi BUMN di bidang pertambangan sebagaimana diatur UU Minerba sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Univeristas Sahid Jakarta, Wahyu Nugroho menambahkan PP No. 47 tahun 2017 telah mendegradasi peran serta masyarakat dalam mengawasi perusahaan yang dulu punya negara yang kini berubah menjadi swasta. Sebab, kewajiban BUMN untuk ikut mensejahterahkan rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah tidak ada lagi karena perubahan bentuk PT Antam Tbk Dkk menjadi holding BUMN ke dalam PT Inalum.

Untuk itu, Koalisi berharap MA dapat mengabulkan permohonan uji materi ini. Sehingga, status PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk yang telah diswastanisasi oleh Pemerintah dapat dibatalkan. “PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk harus tetap menjadi BUMN, sehingga tetap dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” harapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk “melepas” status Persero pasca ketiga perusahaan bergabung menjadi anggota Holding BUMN Industri Pertambangan. Perubahan status dari Persero menjadi Non-Persero dalam Anggaran Dasar perseroan tersebut menyusul persetujuan mayoritas pemegang saham saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar November 2017 lalu.

Mayoritas pemegang saham tiga entitas itu sepakat terkait penghapusan status persero menjadi non-persero sebagaimana diamanatkan PP Nomor 47 Tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut, sebanyak 15.619.999.999 saham seri B milik negara di PT Antam Tbk dialihkan ke PT Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara. Karena itu, saham seri B PT Antam Tbk akan dimiliki Inalum sebanyak 65 persen dan publik 35 persen.

Sementara, sebanyak 4.841.053.951 saham Seri B milik PT Timah Tbk atau 65 persen dialihkan ke Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT Timah Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara. Berbeda dengan PT Antam Tbk dan PT Timah Tbk, agenda utama RUPSLB PT Bukit Asam Tbk tidak hanya menyetujui penghapusan status persero, tetapi juga persetujuan pemecahan nominal saham (stock split) dengan mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Sesuai PP Nomor 47 Tahun 2017, sebanyak 1.498.087.499 saham Seri B milik PT Bukit Asam Tbk atau sebanyak 65,02 persen dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT  Bukit Asam Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.