Beranda Berita

Pengamat: Pemerintah Tak Berkutik Di Hadapan Perusahaan Tambang

1301

m.akurat.co, Jakarta – Keputusan pemerintah yang memperpanjang ekspor mineral mentah dinilai sebagai sebagai sikap yang tak konsisten dalam menjalankan amanat Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)

“Ini harus diakui, pemerintah tak berkutik menghadapi keengganan perusahaan tambang menjalankan perintah UU,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar di Jakarta, Selasa (17/01).

Keputusan tersebut dikhawatirkan semakin menambah kerugian ekonomi nasional karena mengancam hilirisasi industri pertambangan. Menurut Bisman, meskipun pemerintah mengizinkan ekspor dengan sejumlah syarat, hal itu tetap tidak berarti dibandingkan dengan besaran kerugian bagi negara.

Dia juga menyangsikan konsistensi pemerintah mengimplementasikan persyaratan itu. “Peraturan baru ini hanya menyelamatkan perekonomian negara untuk jangka pendek, bukan untuk jangka panjang,” tegasnya.

Bisman menegaskan pemerintah tidak boleh mengizinkan ekspor semua jenis mineral. Namun, hanya mineral yang tidak bisa dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menerbitkan PP No.1/ 2017 sebagai revisi dari PP No.1/2014. Melalui aturan baru itu, pemerintahan memperpanjang izin ekspor mineral dan tambang mentah yang dalam regulasi sebelumnya harusnya harus dihentikan sejak 11 Januari 2017.

Dalam ketentuan itu, perusahaan diwajibkan membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter dalam jangka waktu lima tahun. Pemerintah akan terus mengawasi tahapan-tahapan pembangunan smelter yang setiap enam bulan dievaluasi dan apabila tidak ada perkembangan, izin ekspor akan dicabut.