Beranda Publikasi Kegiatan

Pengaturan Tata Kelola Migas dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja

2433

 

Pengaturan tata kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 menimbulkan sejumlah polemik. Selain karena simpang siur jumlah halaman yang berubah-ubah, ada versi 1028 halaman, kemudian berubah menjadi 905 halaman, ada juga versi 1052 halaman, versi 1035 halaman, versi draf final yang beredar 812 halaman dan terakhir, beberapa hari lalu ada kabar draf Cipta Kerja menjadi 1187 halaman. Polemik terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja secara prosedur pembentukannya hingga substansinya menyisakan masalah. Misalnya terkait dengan antara ada dan tiadanya BPH Migas, BUMNK dan pengaturan lainnya. Hal tersebut diungkapkan Bisman Bhaktiar dalam diskusi publik virtual di Jakarta, 23/10/2020.

Bisman Bhaktiar mengatakan bahwa ketentuan omnibus law UU Cipta Kerja sektor migas setidaknya mengubah beberapa ketentuan tapi perubahannya tidak substansial atau perubahan dilakukan secara parsial. Misalnya ketentuan Pasal 1 dalam UU Migas yang diubah. Dalam Pasal 1 ada tiga angka yang diubah, terutama Pasal 1 angka 21, Pasal 1 angka 22, Pasal 1 angka 23. Pasal tersebut pada prinsipnya mengubah definisi terkait dengan pemerintah pusat. Secara substansi yang lain tidak banyak berubah. Kemudian Pasal 4, yang mengatur terkait dengan migas merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan dan bentuk penguasaan negara, serta jenis kegiatan usaha hulu dan hilir. Perubahan Pasal 4 pada dasarnya belum banyak mempengaruhi tata kelola migas.

Lebih lanjut Bisman Bhaktiar mengungkapkan terdapat penambahasan pasal dalam RUU Cipta Kerja. Misalnya, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, yang sebenarnya merupakan pasal jantung.  Di RUU Cipta Kerja mangatur ketentuan terkait keberadaan BUMK. Menurut Bisman Bhaktiar, pengaturan tersebut belum lengkap atau tidak rinci, dan juga tidak diatur dalam politik hukum terkait BUMN. Pada perkembangannya, pengaturannya tidak diakomodasi, padahal dalam Pasal 4A itu terdapat tujuh ayat yang coba menjelaskan peran BUMNK.

Perubahan kemudian juga terlihat dalam Pasal 5, yang pada pokoknya mengatur terkait dengan jenis kegiatan usaha hulu dan usaha hilir. Dalam Pasal 5 UU Cipta Kerja sektor Migas, dikatakan terkait dengan perubahan dari rezim kontrak menjadi rezim perizinan. Berikutnya terkait dengan ketentuan Pasal 23 diubah dan ditambah. Dalam ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur terkait dengan perizinan hilir migas yang terdiri izin usaha pengolahan, izin pengangkutan, izin penyimpanan, dan usaha niaga. Secara substansi tidak ada perbedan. Hanya perbedaan pada penggunaan terminologi. Kemudian terdapat penambahan di antara Pasal 23 dan Pasal 24, yaitu Pasal 23A. Ketentuan tersebut terkait dengan pemberian sanksi pelanggaran terhadap perizinan hilir. Secara substansi tidak banyak yang berubah.

Hal penting lain ialah terkait dengan keberadaan BPH Migas dalam pengaturan UU Cipta Kerja sektor Migas. Bagi Bisman Bhaktiar proses pengaturannya seperti ‘siluman’, ‘ajaib’. Dalam RUU ataupun DIM tidak mengatur terkait dengan ketentuan BPH Migas. Namun ternyata dalam versi UU Cipta Kerja, 812 halaman, yang telah disahkan, hal tersebut ditemukan dalam perubahan Pasal 46 UU Cipta Kerja sektor Migas. Pada perkembangan yang sangat cepat, dalam versi 1187, ketentuan terkait keberadaan BPH Migas kembali hilang yang diserahkan ke Setneg menurut pemberitaan media massa.

Menurut Bisman Bhaktiart, ada beberapa catatan penting atas UU Cipta Kerja Subsektor Migas, antara lain:

  1. Isi UU Cipta Kerja Migas tidak banyak terdapat perubahan, dampaknya terhadap tata kelola Migas tidak signifikan.
  2. Menurut Pemerintah, RUU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mempermudah perizinan usaha, namun isi materi RUU Cipta Kerja Subsektor Migas belum memuat materi yang mendukung kemudahan berusaha dan perbaikan tata kelola minyak dan gas bumi.
  3. Pengaturan subsektor Migas dalam RUU Cipta Kerja tidak selaras dengan tujuan RUU Cipta Kerja, bahkan pengaturan subsektor Migas dalam RUU Cipta Kerja tidak mendukung peningkatan investasi dan kemudahan perizinan, hal ini karena:
  4. Perizinan merupakan turunan dan sangat terkait dengan sistem dan bentuk kelembagaan serta sistem pengusahaan, oleh karena itu penting untuk mengatur lebih dahulu dengan jelas tentang sistem dan bentuk kelembagaan serta sistem pengusahaan minyak dan gas bumi secara lebih komprehensif.
  5. Pengaturan sektor minyak dan gas bumi dalam RUU Cipta Kerja belum menunjukkan perbaikan dan tata kelola yang baik tentang hulu maupun tata niaga hilir minyak dan gas bumi.
  6. Pengaturan yang tidak memadai tentang hilir minyak atau tata niaga bahan bakar minyak (BBM) dan tidak ada pengaturan tentang tentang niaga hilir gas bumi, serta keberadaan badan usaha gas bumi sebagai pengelola utama dan agregator niaga gas bumi.
  7. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi banyak pasal/ketentuan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945, selain itu banyak hal yang sudah tidak relevan dan perlu dilakukan penyesuaian. Oleh karena itu tata kelola migas harus dilakukan perbaikan secara komprehensif dan menyeluruh dalam satu Undang-Undang dan tidak cukup memadai jika hanya diatur secara parsial dalam RUU Cipta Kerja.
  8. Pengaturan subsektor Migas dalam RUU Cipta Kerja sebaiknya dijadikan satu, diatur secara menyeluruh dengan UU Migas.