IUP (Izin Usaha Pertambangan) diberikan pada badan usaha, koperasi dan perseorangan (pasal 38)
IPR (Izin Pertambangan Rakyat) diberikan pada penduduk setempat, naik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan atau koperasi (pasal 67), dengan luas terperinci (pasal 68)
IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas (pasal 75)
2.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha:
1. Keuangan:
– KP, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
– KK/PKP2B, tetap pada saat kontrak ditandatangani
2. Lingkungan (sedikit diatur)
3. Nilai tambah (hanya diatur didalam kontrak)
4. Pemanfaatan tenaga kerja setempat (tidak diatur)
5. Kemitraaan pengusaha lokal (tidak diatur)
6. Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (tidak diatur)
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha:
Keuangan: membayar pendapatan negara dan daerah: Pajak, PNBP, iuran (pasal 128-133)
Lingkungan:
Good mining practices (pasal 95)
Reklamasi, pasca tambang dan konservasi yang telah direncanakan, beseta dana yang disediakan (pasal 96-100)
Nilai tambah. Pemegang IUP operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri (pasal 103-104)
Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat (pasal 106)
Saat tahap operasi produksi, wajib mengikutsertakan pengusaha lokal (pasal 107)
Menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (pasal 108)
Wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional seperti konsultasi dan perencanaan (pasal 124)
3.
Kewenangan Pengelolaan:
KP, KK dan PKP2B dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan Pengelolaan:
Bupati/Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada dalam satu wilayah Kabupaten/Kota
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas Wilayah Kab/Kota
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah Provinsi
KP = Kuasa Pertambangan
KK = Kontrak Karya
PKP2B = Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara