Beranda Publikasi Kegiatan

Potensi dan Antisipasi Kasus Hukum Dampak Covid-19 (Dalam Usaha Pertambangan dan Usaha Lainnya)

1769
Doc PUSHEP by Google

Jakarta, PUSHEP – Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tengah menjadi ancaman serius dunia, termasuk Indonesia yang hingga saat ini masih berjuang menghadapi pandemi global tersebut. Sifat penyebarannya yang cepat dan luas tidak hanya berdampak pada krisis kesehatan, tapi juga berimplikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas.

Oleh karena itu, pada 12 April 2020 lalu Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional, sebagaimana dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Keluarnya Keppres tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat khusunya di kalangan dunia usaha, yakni apakah bisa dijadikan sebagai legitimasi keadaan force majeure atau tidak.

Menyikapi persoalan tersebut, pada Selasa (23/6) Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mengadakan diskusi interaktif dengan tema “Potensi dan Antisipasi Kasus Hukum Dampak Covid-19 dalam Kegiatan Usaha (Termasuk Usaha Pertambangan)”. Diskusi yang diselenggarakan secara online ini menghadirkan Advokat dan Konsultan Hukum, Mujahid A. Latief, S.H., M.H., sebagai pemateri.

Menurut Mujahid Keppres tersebut tidak serta merta dapat dijadikan dasar atau legitimasi bagi pelaku usaha untuk menjadikan pandemi sebagai keadaan force majeure, sehingga dapat membatalkan perjanjian atau kontrak-kontrak perdata (bisnis) yang sebelumnya telah dibuat dan disepakati bersama.

Secara sederhana force majeure dapat didefinisikan sebagai kejadian luar biasa yang menyebabkan orang tidak mampu memenuhi prestasinya karena peristiwa yang di luar kemampuannya. Sehingga, perjanjian-perjanjian atau kontrak keperdataan secara otomatis dapat diubah atau dibatalkan.

Sementara pandemi COVID-19, menurut Mujahid, tidak masuk dalam unsur-unsur force majeure. Pasalnya COVID-19 tidak seperti bencana alam yang datang secara tiba-tiba, tapi masih bisa dilakukan antisipasi dan proteksi, selain itu para pihak masih ada dan objek perjanjiannya tidak serta merta musnah.

Meskipun begitu, Mujahid menjelaskan, bahwa COVID-19 dapat dijadikan sebagai pintu masuk bagi para pihak untuk melakukan negosiasi atau musyawarah dalam rangka mencari jalan keluar bersama.

“Ujung dari negosiasi tersebut nantinya bisa berupa kesepakatan untuk penundaan pembayaraan, restrukturisasi atau renegosiasi kontrak. Hal ini kembali lagi pada prisnsip kontrak, yakni kesepakatan bersama para pihak” Kata Mujahid.

Lebih lanjut, di akhir pemaparannya Managing Partner JLP Law Firm ini memberikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan bagi pelaku usaha terdampak COVID-19 yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada mitra atau para krediturnya.

Langkah pertama menurut Mujahid adalah melakukan identifikasi klausul-klausul dalam perjanjian, khususnya ketentuan mengenai keadaan memaksa (force majeure) apakah diatur secara sepesifik dan rinci atau tidak. Kemudian melakukan inventarisir daftar kewajiban para pihak yang tercantum dalam perjanjian, termasuk dalam hal ini kewajiban-kewajiban yang tidak dapat dilaksankan  sehubungan dengan pandemi COVID-19,

Langkah berikutnya, lanjut Mujahid, membuat opsi penyelesaian permasalahan seperti penundaan pembayaran, penurunan bunga, pengahapusan denda keterlambatan atau lainnya sesuai kemampuan perusahaan. Hal ini sebagai bahan untuk bernegosiasi dengan mitra/kreditur.

Selain itu, hal penting lainnya yang perlu dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan pencatatan, mengumpulkan, dan menyimpan semua dokumen yang berkaitan dengan dampak COVID-19.

“Ini penting, baik sebagai bahan untuk bernegosiasi dengan mitra ataupun nanti di pengadilan. Karena dalam beberapa kasus banyak pelaku usaha yang sebenarnya mampu, tapi memanfaatkan keadaan (seolah-olah usahanya terdampak COVID-19)“ pungkasnya.