Beranda Berita

Pemerintah harus hindari jebakan Freeport, PUSHEP: Hentikan berunding divestasi

1200
Freeport

LENSAINDONESIA.COM: Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar berpendapat, masa kontrak PT Freeport akan berakhir tahun 2021 mendatang. Karena itu, PUSHEP meminta kepada pemerintah agar tidak gegabah mengambil langkah divestasi, karena sangat tidak tepat.

Bisman meminta pemerintah sabar hingga tahun 2021, karena saat itu wilayah tambang milik Freeport akan sepenuhnya kembali ke Pemerintah Indonesia, tanpa harus divestasi. Pengelolaan selanjutnya bisa melalui BUMN yang dapat bekerjasama dengan berbagai pihak.

“Dengan divestasi justru akan menjebak Indonesia untuk memberikan perpanjangan terus kepada Freeport, setelah kontrak karya berakhir pada tahun 2021,” kata Bisman dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (01/10/2017).

“Padahal, kalau Pemerintah tidak memperpanjang kontrak Freeport, posisi tawar Indonesia akan jauh lebih tinggi,” kata Bisman. Artinya, adanya surat penolakan CEO Freeport McMorgan Surat CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson kepada Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan terkait penolakan proses divestasi 51 persen saham Freeport semakin memperkuat spekulasi  soal “jebakan batman” Freeport untuk memperpanjang kotrak.

Bisman menegaskan sebaiknya Pemerintah menghentikan berunding dengan Freeport. Pemerintah, lanjutnya, tidak perlu lagi negosiasi tentang divestasi, perubahan KK menjadi IUPK, dan pemberian izin ekspor mineral mentah.

Sekali lagi Bisman mmenegaskan, jangan lagi Pemerintah dipaksa selalu mengikuti kepentingan Freeport, Pemerintah harus konsisten menjalankan amanat UU Minerba.

“Sudah saatnya Pemerintah tegas kepada Freeport agar tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. @licom