Publikasi

Beranda Publikasi Halaman 39

Perpanjangan Kontrak Karya Inkonstitusional

Wacana tentang rencana pemerintah yang akan memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia dari yang seharusnya berakhir pada tahun 2021 diperpanjang hingga tahun 2041 cukup...

Deregulasi Perizinan Migas

Untuk yang kesekian kalinya, puncak produksi Blok Cepu kembali molor sehingga mengakibatkan potensi pendapatan negara sebesar Rp 3 Triliun hilang. Hal ini semakin menambah...

Review Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pencabutan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan

Beberapa hal yang mendasari Uji Materi UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan antara lain  : Bahwa pemberlakuan UU No.20 Tahun 2002 tetang Ketenagalistrikan...

Evaluasi Penyimpangan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Evaluasi penyimpangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hasil kajian dan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapat diunduh di document.

Analisis Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pertambangan Mineral

Analisis terhadap isi (content analysis) peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral yang merupakan turunan atau peraturan pelaksanaan dari undang-undang tentang mineral dan batubara dapat...

Kedudukan Production Sharing Contract dalam Industri Migas

Minyak dan gas bumi (migas) merupakan salah satu sektor yang menjadi andalan pendapatan bagi negara untuk pembangunan, paling tidak Rp294,8 Triliun atau sebesar 19,3...

Renegosiasi Kontrak Karya dan PKP2B Untuk Kemakmuran Rakyat

Renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah amanat UUD 1945 pasal 33 dan UU No. 4 tahun 2009 tentang...

MK: UU Ketenagalistrikan Tidak Halangi Kecukupan Listrik Warga

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU)  Ketenagalistrikan  yang dimohonkan oleh Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming. Mahkamah berkesimpulan...
- Info Terkini -

Topik Rekomendasi

Translate »